Senin, 18 Maret 2013

Pengertian Perpajakan, Ciri-ciri+Fungsi+Hukum Pajak


Pengertian

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (oleh Prof Dr PJA Adriani – Univ. Amsterdam).
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya untuk membiayai pengeluaran Pemerintah. (oleh Prof Dr MJH Smeets – De Economische Betekenis der Belastingen, 1951).
Ciri-Ciri Pajak :

• Pengalihan kekayaan dari masyarakat kepada negara.

• Dapat dipaksakan (berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya).

• Dipungut berulang-ulang atau sekaligus.

• Tidak ada kontraprestasi secara langsung.

• Dipungut oleh negara.

• Diperuntukkan untuk pengeluaran Pemerintah dan tujuan lain.


Fungsi Pajak :

Tugas pajak terdapat 4 fungsi pajak :

1) Fungsi budgeter : mengisi anggaran

2) Fungsi regulerend : mengatur anggaran

3) Fungsi demokrasi : membayar pajak

4) Fungsi distribusi : yang kaya membayar pajak 1 buah besar dari yang miskin

I. Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Lain
* Pungutan Lain
a) Retibusi : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.

b) Iuran : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang.

c) Sumbangan : biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian tertentu saja.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain
PAJAK Pungutan Lain
- merupakan iuran rakyat - pembayaran oleh individu

- dapat dipaksakan (dengan UU) - tidak dapat dipaksakan

- tidak ada kontraprestasi langsung - ada kontraprestasi langsung
Tujuan Pajak secara umum adalah :

- menciptakan keadilan

- meningkatkan pemerataan

- bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kenegaraan

Sabtu, 16 Maret 2013

Simbol-Simbol Flowchart


Simbol-simbol Flowchart yang biasanya dipakai adalah simbol-simbol Flowchart standarr yang dikeluarkan oleh ANSI dan ISO.
Berikut ini simbol-simbol Flowchart adalah sebagai berikut :